UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT BMT SIDOGIRI CABANG LEGUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.62525/nt94kn35Keywords:
Pemberdayaan, Ekonomi, BMT, HukumAbstract
Dinamika hidup masyarakat dipenuhi dengan probalematika yang beragam. Dan Syariah hadir sebagai seperangkat tata tertib untuk mengatur dinamika hidup agar sesuai dengan prinsip keislaman. Salah satunya terkait upaya pemberdayaan ekonomi umat yang dikembangkat oleh lembaga BMT Sidogiri Cabang Leggung. Tujuan penelitian ini agar menambah pengetahuanterkait lembaga keuangan Islam, sehingga masyarakat bisa berpaling dari rentenir dan menyadari BMT sebagai ekonomi aternatif untuk memperbaiki kehidupan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan metode pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan kajian literatur. Penelitian menghasilkan bahwa pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh BMT Sidogiri Cabang Legung meliputi; pertama, pembiayaan (financing) yang bersih dari riba. Kedua, berupa bantuan modal dengan memperhatikan dasar-dasar hukum (yakni meliputi ayat Al-Quran, hadits, istimbath hukum yang dilakukan ulama, serta faktor maslahah), sehingga dapat dipastikan, bahwa BMT Sidogiri Cabang Legung merupakan lembaga ekonomi alternatif. Karena selain aksesnya mudah, seluruh kegiatannya berlandaskan syariah Islam.
Downloads
References
Adnan, M. A. (1999). Beberapa Issue Di Sekitar Pengembangan Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, Makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show Peran Ulama Dalam Sosialisasi dan Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah. Daerah Istimewah Yogyakarta: ASBISINDO Wilayah Jateng.
Arikunto, S. (1989). Metode Riset. Yogyakarta: Andi Offiset.
as-Shabuni, Moh. A. (2007). Tafsiri Ayatul-Ahkam juz 1. Lebanon: Darul-kutub Islamiyah.
Azizy, Q. (2004). Membangun Fondasi Ekonomi Ummat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
“BMT Perlu Berbadan Hukum Koperasi.” (2008, Juli 23). Diambil 10 Maret 2023, dari Republika Online website: https://republika.co.id/berita//no-channel/08/07/23/1166--bmt-perlu-berbadan-hukum-koperasi-
Dimyati, A. (2007). Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam. La_Riba, 1(2), 153–168. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss2.art1
Hadi, S. (1994). Metode Research (II). Yogyakarta: Andi Offsed.
Ilmi SM, M. (2002). Teori & Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Khoirunnazilah, Nurwanti, & Larasati, A. (t.t.). PERKEMBANGAN KONSEP RAHN DALAM PEGADAIAN. Diambil 10 Maret 2023, dari https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/aksy/article/view/17099/6820
Muftie, A. (1997). Ekonomi Islam, Ekonomi rill. Hidayatullah.
Prabowo, B. A. (2009). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16(1), 106–126. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art7
Rahmat, J. (t.t.). Metodologi Penelitian Komunikasi. Bandung: Rosda Karya1991.
Rizky, A. (2007). BMT Fakta dan Prospek Baitul Maal wat Tamwil. Yogyakarta: UCY Press.
Rodoni, A., & Hamid, A. (2008). Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Saepudin, S., Syaripudin, E. I., Nuraeni, N., & Januri, F. (2022). AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 60–69.
Sayyid Mohammad Satha ad-Dimyati al-Misri, A.-B. (2005). I’anatut-Thalibin juz 3. Indonesia: , (Daru Ihiyail-kutubil ‘arabiyah.
Shihab, Q. (1994). Membumikan al-Quran. Bandung: Mizan: Mizan.
Siregar, R., & Ag, M. (2015). PERANAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM. 1(1).
Widodo, H. (1999). PAS (Pedoman akuntansi syariat): Panduan praktis operasional Baitul Mal Wat Tamwil (BMT). Bandung: Mizan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moh farhan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Licensing Terms
JURNAL IDEALITA use Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.

